Membiasakan Anak untuk Menundukkan Pandangan
Membiasakan Anak untuk Menundukkan Pandangan merupakan kajian Islam ilmiah yang disampaikan oleh Ustadz Abu Ihsan Al-Atsaary dalam pembahasan Tarbiyah Jinsiyyah (Pendidikan Seksual Untuk Anak Dan Remaja Dalam Islam). Kajian ini disampaikan pada Selasa, 23 Dzulhijjah 1447 H / 9 Juni 2026 M.
Kajian Tentang Membiasakan Anak untuk Menundukkan Pandangan
Besarnya pengaruh pandangan mata disebabkan oleh perannya sebagai panah yang dapat menghujam langsung ke dalam hati. Terdapat ungkapan umum yang menyatakan bahwa cinta atau penyakit hati (al-isyq) bermula dari mata lalu turun ke hati. Fenomena tersebut diawali oleh apa yang ditangkap oleh penglihatan, kemudian diakhiri dengan munculnya berbagai keinginan negatif di dalam hati.
Oleh karena itu, setiap muslim diwajibkan untuk menjaga pandangan matanya. Syariat Islam juga telah mengatur adab-adab meminta izin (istidzan) saat hendak memasuki rumah orang lain, yang mana tujuan utama dari aturan tersebut tidak lain adalah untuk menjaga kesucian pandangan mata agar tidak melihat aurat atau hal-hal yang tidak selayaknya dilihat.
Pengaruh Pandangan terhadap Jiwa Anak
Fenomena anak-anak pada zaman sekarang yang mengalami masa baligh lebih cepat salah satunya dipicu oleh faktor apa yang mereka lihat, mereka tonton, dan mereka saksikan melalui media. Apa yang dilihat oleh mata memiliki pengaruh yang sangat besar terhadap perkembangan jiwa seseorang.
Sebagai analogi di dalam urusan dunia, seorang pedagang sering kali menggunakan trik dengan menawarkan pembeli untuk melihat barang dagangannya terlebih dahulu. Seseorang yang pada awalnya merasa ragu-ragu, kerap kali berubah pikiran setelah melihat barang tersebut. Proses melihat ini menimbulkan keinginan kuat di dalam hati untuk membeli. Meskipun ada sebagian orang yang batal membeli setelah melihat, mayoritas manusia akan minimal terangan-angan di dalam pikirannya karena terlanjur melihat barang tersebut. Skema pemasaran ini efektif karena pandangan mata yang terlanjur masuk ke dalam hati akan mendorong seseorang untuk langsung membeli atau menabung terlebih dahulu demi bisa memilikinya pada kemudian hari.
Ilustrasi tersebut menunjukkan bahwa pandangan mata bukanlah perkara yang remeh atau kecil. Pandangan mata digambarkan sebagai salah satu anak panah beracun dari panah-panah iblis. Atas dasar bahaya inilah syariat ghadul bashar diturunkan, dan prinsip ini harus diajarkan serta dibiasakan kepada anak-anak sejak usia dini.
Anak-anak yang masih kecil secara alamiah memiliki rasa ingin tahu dan penasaran yang tinggi, sehingga pandangan mata mereka sering kali tidak beraturan ke sana kemari. Meskipun perilaku anak kecil tersebut masih dimaklumi oleh masyarakat, bimbingan sejak dini tetap harus diberikan agar mereka memahami adab ini sejak awal.
Ketika anak mulai menginjak usia remaja dan dewasa, kondisi tersebut sudah berada pada fase yang berbeda karena apa yang mereka lihat akan langsung memberikan dampak psikologis serta spiritual pada hati mereka. Orang tua berkewajiban mendidik anak-anak agar terbiasa menundukkan pandangan dan tidak mengumbar pandangan matanya secara bebas.
Perintah Syariat Bagi Kaum Laki-Laki dan Wanita
Islam menjaga kesucian jiwa kaum laki-laki maupun kaum wanita dengan menurunkan syariat menahan pandangan. Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan perintah khusus kepada kaum laki-laki yang beriman di dalam Al-Qur’an:
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ
“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat’.” (QS. An-Nur[24]: 30)
Perintah di dalam ayat tersebut berlaku secara mutlak bagi kaum mukminin dari kalangan laki-laki. Selanjutnya, di dalam ayat berikutnya yaitu ayat ke-31, Allah Subhanahu wa Ta’ala mengarahkan perintah yang sama kepada kaum wanita. Hal ini menegaskan bahwa syariat ghadul bashar berlaku secara adil dan setara, baik untuk kaum pria maupun kaum wanita.
Kaum laki-laki dilarang keras mengumbar pandangannya secara bebas ke berbagai arah, begitu pula kaum wanita yang tidak diperbolehkan mengumbar pandangan matanya. Mengenai ketentuan bagi kaum wanita, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman di dalam Al-Qur’an:
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَا مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ
“Katakanlah kepada wanita yang beriman: ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya’.” (QS. An-Nur[24]: 31)
Melalui penegasan ayat tersebut, Islam mengharamkan umatnya mengumbar pandangan mata, terutama kepada lawan jenis serta hal-hal yang berkaitan dengan aurat atau objek yang dapat merangsang syahwat. Mata merupakan kunci bagi hati, sedangkan pandangan mata adalah pintu masuk yang membawa fitnah besar, bahkan dapat mengantarkan seseorang pada perbuatan keji seperti perzinaan.
Secara bertahap, kemaksiatan tersebut diawali dari pandangan mata, kemudian diikuti oleh senyuman, lalu berlanjut pada pemberian salam, berlanjut pada percakapan, hingga akhirnya membuahkan sebuah janji pertemuan untuk saling berjumpa secara langsung. Melalui proses inilah penyakit al-isyq (jatuh cinta yang berlebihan) tanpa disadari menggerogoti hati seseorang. Penyakit ini merupakan perkara yang sangat berbahaya, sebagaimana yang pernah menimpa kaum Nabi Luth Alaihissalam yang akhirnya dibinasakan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala akibat fantasi seksual yang menyimpang dengan mendatangi sesama jenis.
Aktivitas menjaga pandangan mata sangat krusial karena apa saja yang ditangkap oleh penglihatan akan langsung terekam dan tidak mudah hilang begitu saja dari benak seseorang. Setan senantiasa memanfaatkan memori visual tersebut untuk membisikkan was was ke dalam hati manusia.
Kondisi visual yang tersimpan di dalam memori akan digambarkan oleh setan secara sangat indah di dalam benak, bahkan jauh lebih indah daripada kenyataan yang sebenarnya. Hal ini bertujuan untuk memasukkan keragu-raguan serta kebimbangan di dalam hati manusia, sehingga memunculkan dorongan emosional yang labil untuk mengulangi pandangan tersebut. Ketika kesempatan itu kembali terbuka, seseorang rentan jatuh ke dalam dosa yang sama akibat bayang-bayang maksiat yang belum hilang.
Urgensi Memperbarui Tobat dan Memutus Mata Rantai Maksiat
Proses menghilangkan ingatan atau bayang-bayang dosa masa lalu membutuhkan tekad dan azam yang sangat kuat. Mengingat rekam jejak maksiat melekat kuat di dalam ingatan, aktivitas memperbarui tobat harus dilakukan secara kontinu. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang telah dijamin terjaga dari perbuatan buruk dan keji saja mencontohkan untuk bertobat setiap hari sebanyak seratus kali.
Manusia biasa yang tidak memiliki jaminan kebersihan dosa tentu akan jauh lebih sulit untuk menghilangkan bayang-bayang maksiat tersebut tanpa adanya tekad kuat untuk bertobat. Seseorang yang sudah menyatakan bertobat dari dosa besar seperti narkoba atau maksiat lainnya, suatu ketika tetap memiliki potensi untuk kembali terjerumus ke dalam lubang yang sama apabila rekam visual di dalam benaknya belum sepenuhnya sirna.
Saluran utama yang memicu kembalinya memori kelam tersebut adalah pandangan mata yang tidak dijaga. Fenomena ini nyata terjadi pada kasus kembalinya hubungan asmara masa lalu yang buruk akibat seseorang tidak menerapkan ghadul bashar saat kembali melihat objek masa lalunya, sehingga gambaran lama tersebut muncul kembali dan membuatnya jatuh dalam dosa.
Hikmat Pengkhususan di Dalam Al-Qur’an
Syariat ghadul bashar merupakan perintah yang sangat agung dan penting di dalam Islam, sehingga tidak boleh dipandang sebagai perkara kecil. Di dalam Al-Qur’an, Allah Subhanahu wa Ta’ala sengaja tidak menyampaikan perintah ini dalam bentuk seruan yang bersifat umum, melainkan membaginya secara spesifik melalui redaksi khusus yang ditujukan kepada kaum laki-laki pada ayat ke-30 dan kaum wanita pada ayat ke-31 dari surah An-Nur.
Pengkhususan redaksi (khitab) ini memiliki hikmah mendalam untuk menepis segala bentuk syubhat atau kesalahpahaman di tengah umat. Apabila ayat tersebut hanya menggunakan seruan umum untuk orang-orang yang beriman, maka akan muncul celah pemikiran keliru yang menganggap bahwa perintah menundukkan pandangan tersebut hanya diwajibkan bagi kaum laki-laki saja dan tidak berlaku bagi kaum wanita.
Allah Subhanahu wa Ta’ala memisahkan secara tersendiri perintah untuk menundukkan pandangan kepada kaum laki-laki dan perintah kepada kaum wanita demi menghindari asumsi bahwa syariat ini hanya berlaku bagi salah satu gender saja.
Di dalam ayat tersebut, perintah menundukkan pandangan diiringi dengan perintah untuk menjaga kemaluan. Perlu dipahami bahwa menundukkan pandangan di sini bukan berarti harus selalu memejamkan mata atau menundukkan kepala menghadap ke tanah sepanjang waktu. Tindakan menundukkan kepala ke tanah pun tidak menjamin seseorang terhindar dari melihat hal-hal yang dilarang, terutama pada zaman sekarang.
Maksud esensial dari syariat ini adalah menjaga mata agar tidak dilepaskan begitu saja tanpa kendali. Menutup segala peluang yang mengarah pada pandangan terlarang merupakan jalan yang lebih selamat bagi seorang hamba.
Larangan Mengikuti Pandangan Pertama dengan Pandangan Berikutnya
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah memberikan pesan khusus mengenai batasan pandangan mata ini kepada Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu melalui sabda beliau:
يَا عَلِيُّ لَا تُتْبِعِ النَّظْرَةَ النَّظْرَةَ فَإِنَّ لَكَا الْأُولَى وَلَيْسَتْ لَكَ الْآخِرَةُ
“Wahai Ali, janganlah kamu mengikuti pandangan yang satu dengan pandangan yang lain, karena bagi kamu adalah pandangan yang pertama dan tidak boleh bagi kamu pandangan yang berikutnya.” (HR. Ahmad, Tirmidzi, dan Abu Dawud)
Menjaga pandangan secara totalitas merupakan perkara yang sulit karena adakalanya mata tidak sengaja tertumbuk pada objek yang dilarang. Syariat memberikan dispensasi berupa keringanan atau pemaafan pada pandangan pertama yang terjadi tanpa unsur kesengajaan. Namun, apabila pandangan pertama tersebut sengaja diikuti oleh pandangan-pandangan berikutnya, maka tindakan tersebut sudah dihitung sebagai sebuah kesalahan dan dosa.
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengkategorikan pandangan liar yang menjurus kepada lawan jenis sebagai perbuatan yang nista dan keji dengan menggunakan istilah zina. Hal ini ditegaskan di dalam sabda beliau:
الْعَيْنِ النَّظَرُ، وَزِنَا اللِّسَانِ الْمَنْطِقُ، وَالنَّفْسُ تَتَمَنَّى وَتَشْتَهِي، وَالْفَرْجُ يُصَدِّقُ ذَلِكَ كُلَّهُ وَيُكَذِّبُهُ
“Zina mata adalah pandangan, zina lisan adalah ucapan, jiwa berangan-angan dan berkeinginan, sedangkan kemaluan membenarkan semua itu atau mendustakannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadits ini menjelaskan korelasi bahwa dari mata turun ke hati. Seseorang tidak akan mungkin bisa membayangkan atau menghayalkan sesuatu yang belum pernah dilihat oleh matanya. Ketika mata tidak dijaga dengan baik, maka terbuka lebar peluang hati untuk berzina melalui khayalan-khayalan yang memicu bangkitnya syahwat terlarang. Pada fase akhir, kemaluan manusia yang akan menentukan apakah ia akan merealisasikan atau menolak dorongan zina tersebut.
Urgensi Pembiasaan Sejak Dini di Tengah Tantangan Media
Petunjuk dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam di dalam bab menjaga pandangan mata tidak boleh dipandang kecil. Metode terbaik dalam mengaplikasikan syariat ini adalah dengan membiasakannya kepada anak-anak sejak usia dini. Meskipun anak kecil belum terkena taklif hukum agama dan belum dibebani dosa, pembiasaan ini sangat menentukan karakter mereka pada masa dewasa. Seseorang yang sudah dewasa sering kali mengalami kesulitan besar untuk menahan pandangan akibat tidak terbiasa melatihnya sejak kecil.
Pembiasaan menjaga mata ini mencakup pula larangan mencari kesenangan atau memuaskan naluri seksual dengan melihat serta menonton tayangan-tayangan vulgar yang marak terjadi di berbagai media saat ini. Media sosial, televisi, maupun platform video digital sering kali menyuguhkan tayangan tanpa sensor yang memamerkan aurat secara vulgar, bahkan hingga aurat vital yang seharusnya disembunyikan.
Menghadapi tantangan kemajuan teknologi tersebut, kebijakan serta kebijaksanaan dari para pendidik dan orang tua sangat diperlukan. Pendidik memegang kendali penuh untuk menentukan sikap, apakah akan membiarkan anak-anak hanyut dalam arus media tersebut, ataukah mengambil langkah proteksi dengan membatasi akses tontonan mereka. Metode pembelajaran praktis mengenai bab ghadul bashar ini akan dilanjutkan pada pertemuan yang akan datang.
Bagaimana penjelasan lengkapnya? Mari download dan simak mp3 kajian yang penuh manfaat ini.
Download mp3 Kajian
Podcast: Play in new window | Download
Artikel asli: https://www.radiorodja.com/56318-membiasakan-anak-untuk-menundukkan-pandangan/